Latihan Soal Ujian Sekolah 2011
>> Wednesday, February 2, 2011
Admin blog merancang berbagai jenis Latihan Soal Ujian Sekolah 2011 mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK tahun 2011, dengan harapan dapat membantu para siswa di setiap jenjang pendidikan dalam mempersiapkan Ujian Sekolah tahun 2011 yang tampak lebih penting dari sebelumnya sebab Ujian Sekolah seperti diatur dalam Dalam Permendiknas tentang UN 2010/2011 dicantumkan bahwa hasil ujian sekolah mempengaruhi nilai hasil UN. Persentasenya 60% untuk bobot hasil UN dan sisanya dari ujian sekolah.
Staf Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Djemari menjelaskan, dalam formula hasil UN tersebut, nilai UN tidak berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan prestasi pelajar selama sekolah melalui nilai rapor serta ujian sekolah.
Diakuinya, formula UN ini sebelumnya sudah dikaji dari berbagai aspek, termasuk untuk penetapan bobot nilai hasil UN 60% dan nilai ujian sekolah sebesar 40%.
Ditambahkannya, hasil UN yang sudah diintegrasikan itu, tidak hanya sebagai pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, tapi juga akan menjadi dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Untuk kriteria kelulusan, diformulakan menjadi nilai gabungan perpaduan nilai UN (X) dan Nilai Sekolah (Y) dalam setiap mata pelajaran UN dengan formula NG= 0,6 X + 0,4 Y.
“Y merupakan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai rapor semester tiga, empat dan lima yang berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas dan praktikum,” tuturnya.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Tinggi Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu), Drs Ilyas Sitorus MPd, menyatakan, perguruan tinggi menjadi koordinator pengawasan Ujian Nasional (UN) jenjang SMA/MA/SMK pada April mendatang. Menurutnya, kebijakan itu sesuai aturan pelaksanaan UN yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), beberapa waktu lalu. “Selain itu, PT juga bertanggungjawab dalam pengawasan, termasuk berhak menetapkan guru pengawas UN, pencetakan dan pendistribusian naskah soal Ujian Nasional,” paparnya.
Di hadapan seluruh kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Sumut, staf Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Djemari dan Puspendik Depdiknas, Robert Pakpahan, ia mengemukakan, pengawas UN diambil dari guru mata pelajaran yang tidak sedang diujikan dan sebelumnya telah ditetapkan perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian kabupaten/kota.
Mengenai soal hasil UN yang dapat menjadi tiket masuk bagi para pelajar ke perguruan tinggi negeri (PTN), ia mengaku belum tertera dalam keputusan Mendiknas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada SMP/MTS, SMP LB, SMA/MA, SMA LB dan SMK tahun 2010-2011. Begitu juga prosedur dan mekanisme secara menyeluruh tentang UN.
“Kita baru menyosialisasikan keputusan Mendiknas yang sudah tertuang dalam Permen, termasuk menyosialisasikan kisi-kisi UN untuk setiap jenjang. Mengenai POS (Prosedur Operasional Standar, red), nanti akan ditetapkan BNSP. Jika POS UN sudah dikeluarkan, maka kita akan segera menyosialisasikannya ke setiap kabupaten/kota,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Medan, Mutsyuhito Solin, menyambut positif penyelenggaraan UN tahun ini, karena PT berperan besar dalam pengawasan. “Kita menyambut baik tentunya kebijakan ini. Sebab, semakin banyak yang mengawasi penyelenggaraan UN maka akan dapat semakin meminimalisir kecurangan-kecurangan yang terjadi,” ujarnya, lantas memperkirakan, jika hasil UN juga menjadi pertimbangan bagi siswa untuk masuk ke PTN, maka pengawasan yang dilakukan PT bakal kian ketat.
Staf Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Djemari menjelaskan, dalam formula hasil UN tersebut, nilai UN tidak berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan prestasi pelajar selama sekolah melalui nilai rapor serta ujian sekolah.
Diakuinya, formula UN ini sebelumnya sudah dikaji dari berbagai aspek, termasuk untuk penetapan bobot nilai hasil UN 60% dan nilai ujian sekolah sebesar 40%.
Ditambahkannya, hasil UN yang sudah diintegrasikan itu, tidak hanya sebagai pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, tapi juga akan menjadi dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Untuk kriteria kelulusan, diformulakan menjadi nilai gabungan perpaduan nilai UN (X) dan Nilai Sekolah (Y) dalam setiap mata pelajaran UN dengan formula NG= 0,6 X + 0,4 Y.
“Y merupakan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai rapor semester tiga, empat dan lima yang berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas dan praktikum,” tuturnya.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Tinggi Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu), Drs Ilyas Sitorus MPd, menyatakan, perguruan tinggi menjadi koordinator pengawasan Ujian Nasional (UN) jenjang SMA/MA/SMK pada April mendatang. Menurutnya, kebijakan itu sesuai aturan pelaksanaan UN yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), beberapa waktu lalu. “Selain itu, PT juga bertanggungjawab dalam pengawasan, termasuk berhak menetapkan guru pengawas UN, pencetakan dan pendistribusian naskah soal Ujian Nasional,” paparnya.
Di hadapan seluruh kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Sumut, staf Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Djemari dan Puspendik Depdiknas, Robert Pakpahan, ia mengemukakan, pengawas UN diambil dari guru mata pelajaran yang tidak sedang diujikan dan sebelumnya telah ditetapkan perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian kabupaten/kota.
Mengenai soal hasil UN yang dapat menjadi tiket masuk bagi para pelajar ke perguruan tinggi negeri (PTN), ia mengaku belum tertera dalam keputusan Mendiknas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada SMP/MTS, SMP LB, SMA/MA, SMA LB dan SMK tahun 2010-2011. Begitu juga prosedur dan mekanisme secara menyeluruh tentang UN.
“Kita baru menyosialisasikan keputusan Mendiknas yang sudah tertuang dalam Permen, termasuk menyosialisasikan kisi-kisi UN untuk setiap jenjang. Mengenai POS (Prosedur Operasional Standar, red), nanti akan ditetapkan BNSP. Jika POS UN sudah dikeluarkan, maka kita akan segera menyosialisasikannya ke setiap kabupaten/kota,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Medan, Mutsyuhito Solin, menyambut positif penyelenggaraan UN tahun ini, karena PT berperan besar dalam pengawasan. “Kita menyambut baik tentunya kebijakan ini. Sebab, semakin banyak yang mengawasi penyelenggaraan UN maka akan dapat semakin meminimalisir kecurangan-kecurangan yang terjadi,” ujarnya, lantas memperkirakan, jika hasil UN juga menjadi pertimbangan bagi siswa untuk masuk ke PTN, maka pengawasan yang dilakukan PT bakal kian ketat.
0 comments:
Post a Comment